Tujuh Profesor Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi mini tanpa biaya untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Masalah yang Dikritisi
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menolak perpindahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), karena khawatir hal ini akan mengurangi otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Pergeseran Dokter & Dampaknya
Pemindahan banyak dokter senior yang juga mengajar di FK mengganggu operasional rumah sakit pendidikan, dan dinilai menghambat kesinambungan pendidikan kedokteran. - Penurunan Kualitas Potensial
Para profesor mengingatkan bahwa tanpa kolegium yang independen, kualitas spesialis dan dokter terlatih bisa menurun, yang dapat berdampak pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus mandiri dan tidak boleh ditekan oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pengambilalihan oleh Menkes berpotensi mengubah desain & pengelolaan pendidikan dokter tanpa melibatkan akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perpindahan ke Kemenkes berdasarkan PP 28/2024 dapat menurunkan standar pendidikan spesialis”.
- Profesor dari Unhas & USU : Mewanti-wanti bahwa proses pengambilalihan ini kurang transparan dan bisa menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan dari Kementerian Kesehatan
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, mengklaim bahwa pengaturan ini dilakukan sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya memperkuat koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun kritikus melihatnya sebagai intervensi yang mereduksi lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berdampak langsung pada kualitas pendidikan, etika, serta layanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki andil dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Diperlukan keseimbangan partisipasi antara pendidikan, profesi, dan pemerintah– bukan monopoli satu pihak.
Ringkasan
| Masalah utama | Penjelasan Singkat |
| Akuisisi Collegium | Dijalankan di bawah Kemenkes/KKI menurut UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Menjaga independensi penting agar mutu pendidikan & layanan tetap terjaga |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses sesuai hukum & kooperatif; akademisi melihatnya sebagai intervensi |