Baru-baru ini, pemerintah Amerika Serikat mencabut sementara izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing– termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard– karena berpotensi memengaruhi status hukum mereka.
Langkah -langkah hukum dan penundaan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada tanggal 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Dengan demikian, mahasiswa asing masih bisa melanjutkan studi tanpa perubahan status visa mereka saat ini.
Respon Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP berkolaborasi dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham untuk melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus bagi penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau agar mahasiswa tidak keluar dari wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan “Rencana B”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan kembali diberlakukan:
- Liburan akademik sementara sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah bold agar studi tetap berjalan tanpa perlu berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Detail |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa yang sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 mahasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke Indonesia |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu dan LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus belajar tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & Pemerintah Indonesia siap dengan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis sehingga penting untuk tetap terinformasi dan waspada.